Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.[*]
(QS Al Kautsar 3)
[*]. Maksudnya terputus di sini ialah terputus
dari rahmat Allah.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Ka'bubnul
Asyraf (tokoh Yahudi) datang ke Makkah, kaum Quraisy berkata kepadanya: "Tuan
adalah pemimpin orang Madinah, bagaimana pendapat tuan tentang si pura-pura
shabar yang diasingkan oleh kaumnya, yang mengangggap dirinya lebih mulia
daripada kita padahal kita menyambut oramg-orang yang melaksanakan haji, pemberi
minumnya serta penjaga Ka'bah?" Ka'ab berkata: "Kalian lebih mulia daripadanya."
Maka turunlah ayat ini (S. 108:3) yang membantah ucapan mereka.
(Diriwayatkan oleh al-Bazazar dan yang lainnya dengan sanad shahih yang
bersumber dari Ibnu Abbas.)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa
ketika Nabi saw. diberi wahyu, kaum Quraisy berkata: "Terputus hubungan Muhammad
dengan kita." Maka turunlah ayat ini (S.108:3) sebagai bantahan atas ucapan
mereka.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannif
dan Ibnul Mundzir yang bersumber dari 'Ikrimah)
Dalam riwayat lain
dikemukakan bahwa kaum Quraisy menganggap kematian anak laki-laki berarti putus
turunan. Ketika putra Rasulullah saw. meninggal, al-'Ashi bin Wa'il berkata
bahwa Muhammaad terputus turunannya. Maka yata ini (S.108:3) sebagai bantahan
terhadap ucapannya itu.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber
dari as-Suddi.)
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab
ad-Dalail yang bersumber dari Muhammad bin 'Ali, dan disebutkan bahwa yang
meninggal itu ialah al-Qasim.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat
ini (S.108:3) turun berkenaan dengan al-'Ashi bin Wa'il yang berkata: "Aku
membenci Muhammad." Ayat ini (S.108:3) turun sebagai penegasan bahwa orang yang
membenci Rasulullah akan terputus segala kebaikannya.
(Diriwayatkan oleh
al-Baihaqi yang bersumber dari Mujahid.)
Dalam riwayat lain
dikemukakan bahwa ketika wafat Ibrahim putra Rasulullah saw. orang-orang musyrik
berkata satu sama lain: "Orang murtad itu (Muhammad) telah terputus keturunannya
tadi malam." Allah menurunkan ayat ini (S.108:1-3) yang membantah ucapan mereka.
(Diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang dha'if yang bersumber
dari Abi Ayyub.)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini
(S.108:2) turun ketika Jibril datang kepada Rasulullah pada peristiwa
Hudhaibiyyah memerintahkan qurban dan shalat. Rasulullah segera berdiri khutbah
fithri mungkin juga Adl-ha (Rawi meragukan, apakah peristiwa di dalam Hadits itu
terjadi pada bulan Ramadhan ataukah Dzulqaidah) kemudian shalat dua raka'at dan
menuju ke tempat qurban lalu memotong qurban.
(Diriwayatkan oleh Ibnu
jarir yang bersumber dari Sa'ad bin Jubair.)
Keterangan:
Menurut as-Suyuthi riwayat ini sangat gharib. Matan hadits ini meragukan
karena shalat Ied didahului khutbah (Peny).
Dalam riwayat lain
dikemukakan bahwa 'Uqbah bin Abi Mu'aith berkata: "Tidak seorang anak laki-laki
pun yang hidup bagi Nabi saw. sehingga keturunannya terputus." Ayat ini
(S.108:3) turun sebagai bantahan terhadap ucapan itu.
(Diriwayatkan oleh
Ibnu jarir yang bersumber dari Syamar bin 'Athiyah.)
Dalam riwayat
lain dikemukakan bahwa ketika Ibrahim putra Rasulullah saw. wafat, kaum Quraisy
berkata: "Sekarang Muhammad menjadi Abtar (putus turunannya)." Hal ini
meyebabkan Nabi saw. bersedih hati, maka turunlah ayat ini (S.108:1-3) sebagai
penghibur baginya.
(Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari
Ibnu Juraij.)
Bulan haram dengan bulan haram[*], dan pada sesuatu yang
patut dihormati[**], berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu
barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta
orang-orang yang bertakwa. [*]. Kalau umat Islam diserang di
bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka
diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[**]. Maksudnya
antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab),
tanah haram (Mekah) dan Ihram.
Dalam suatu riwayat dikemukakan peristiwa sebagai berikut:
Pada bulan Dzulqaidah Nabi SAW dengan para shahabatnya berangkat ke Mekah untuk
menunaikan umrah dengan membawa qurban. Setibanya di Hudaibiah, dicegat oleh
kaum Musyrikin, dan dibuatlah perjanjian yang isinya antara lain agar kaum
Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Pada bulan Dzulqaidah tahun
berikutnya berangkatlah Nabi SAW beserta shahabatnya ke Mekah, dan tinggal di
sana selama tiga malam. Kaum musyrikin merasa bangga dapat menggagalkan maksud
Nabi SAW untuk umrah pada tahun yang lalu. Allah SWT membalasnya dengan
meluluskan maksud umrah pada bulan yang sama pada tahun berikutnya. Turunnya
ayat tersebut di atas (S. 2: 194) berkenaan dengan peristiwa tersebut.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar[*].
(QS Ash Shaaffaat 107)
[*]. Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan
Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban,
Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi
dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[*].
(QS Al Kautsar 4)
[*]. Yang dimaksud berkorban di sini ialah
menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.