Disunnahkan bagi seorang mukmin setelah melakukan shalat Tahajjud untuk
tidur. Yaitu pada waktu sahur dan inilah salah satu tuntunan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, "Aku
tidak mendapati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu
Sahur di rumahku atau di dekatku melainkan dalam keadaan tidur." 'Abdul
Qadir al-Jailani al-Hanbali, seseorang yang hidup zuhud pada masanya
berkata, "Disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat Tahajjud untuk
tidur pada akhir malam karena dua hal: (1) Hal itu dapat melenyapkan
rasa kantuk di pagi hari. (2) Tidur di akhir malam dapat menghilangkan
warna kekuningan di wajah. Karena bila seseorang kelelahan dan tidak
tidur maka akan ada warna kekuningan di wajahnya. Seyogyanya seseorang
menghilangkannya, karena itu merupakan pintu yang samar dan termasuk
bentuk popularitas yang tersembunyi serta termasuk syirik yang samar.
Sebab ia akan mendapat acungan jempol (dipuji orang) dan akan dikira
sebagai orang yang shalih yang senantiasa bergadang (untuk beribadah),
berpuasa dan takut kepada Allah karena ada warna kekuningan di wajahnya.
Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan syirik dan riya' serta
hal-hal yang membawa kepadanya.