عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata
: Rasulullah SAW bersabda,
“Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah,
maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih
dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya
(menjadi) pengekang syahwat”.
[HR. Jamaah]