Disebut puasa Daud, karena puasa ini menjadi rutinitas Nabi Daud ‘alaihis shalatu was salam. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Beliau sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari 3420, Muslim 1159, dan yang lainnya).
Diantara aturan puasa daud yang perlu diperhatikan, bahwa orang yang merutinkan puasa Daud maka dia tidak diperbolehkan melakukan puasa sunah yang lain.
Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma pernah menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya untuk berpuasa setiap hari. Mendengar rencana ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan menasehatkan agar puasa 3 hari tiap bulan. Namun Abdullah bin Amr tetap mendesak untuk melakukan lebih, “Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”quran-readpen-murah
Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan puasa Daud,
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام، وَهُوَ أَعْدَلُ الصِّيَامِ
“Sehari puasa, sehari tidak puasa. Itulah puasa Daud ‘alaihis salam dan itu puasa paling baik.”
Abdullah bin Amr tetap mendesak untuk lebih, “Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud.” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk lebih dari puasa Daud,
وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ
“Jangan kalian tambah melebihi hal itu.” (HR. Ahmad 6867, Bukhari 1975, dan yang lainnya).
Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa orang yang melaksanakan puasa sunah lebih dari rutinitas puasa Daudnya maka dia tidak mendapat pahala untuk puasa tambahan yang dia lakukan. Dalam karyanya Al-Muhalla, Ibn Hazm menegaskan,
وإذا أخبَر عليه السلام أنه لا أفضل من ذلك فقد صح أن من صام أكثر من ذلك فقد انحطَّ فضلُه ، وإذا انحطَّ فضلُه فقد حبطت تلك الزيادة بلا شك ، وصار عملاً لا أجر له فيه ، بل هو ناقص من أجره ، فصح أنه لا يحلُّ أصلاً
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa tidak ada yang lebih afdhal dibandingkan puasa Daud, maka kesimpulan yang benar bahwa orang yang berpuasa lebih dari puasa Daud, telah menggugurkan nilai afdhalnya. Dan jika menggugurkan nilai afdhalnya, berarti tamabahan puasa yang dia lakukan menjadi gugur tanpa ragu lagi. Sehingga menjadi amal yang tidak berpahala. Bahkan ini mengurangi pahalanya. Sehingga puasa semacam ini sama sekali tidak halal. (Al-Muhalla, 4/432).
Karena itu, bagi anda yang sedang menjalani puasa Daud, rutinkan secara istiqamah, dan anda tidak perlu mikir puasa sunah yang lain.
Aturan lain yang perlu diperhatikan terkait puasa Daud, puasa ini tidak boleh dilaksanakan di hari larangan puasa, seperti ketika hari raya, atau hari tasyrik. Begitu hari larangan ini selesai, anda bisa mulai dari hitungan pertama.
An-Nawawi menjelaskan,
قد أجمع العلماء على تحريم صوم هذين اليومين بكل حال، سواء صامهما عن نذر أو تطوع أو كفارة أو غير ذلك
“Ulama sepakat haramnya puasa di dua hari raya, apapun puasanya. Baik puasa karena nazar, sunah, kafarah, atau sebab lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8/15)